Berita Viral
Respons Menteri Keuangan Purbaya Kenaikan Gaji PNS, Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Saat Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan ASN/PNS. Rencana kenaikan gaji ASN/PNS tidak menyeluruh
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subinto telah mensahkan Perpres 79/2025
Rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan tenaga kesehatan.
Dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.
Baca juga: Hotman Paris Larang Pihak Tertentu Selamatkan Razman Nasution, Jangan coba-coba . . .
Purbaya menyebutkan, belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Usul Pimpinan Polri, Pejabat Penting Diganti yang Lebih Muda
Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.
“Nanti kami kasih tau,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri
Ia mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).
Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.
"Pengalaman menunjukkan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sejauh ini belum membicarakan lebih jauh mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Apalagi, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-untuk-pertama-kalinya.jpg)