Breaking News

Berita Nasional

Pengakuan Said Didu Ungkap Prabowo Sedang Dalam Tekanan: Sudah 2 Kali Jokowi 'Mengancam'

Ancaman kepada Prabowo yang dimaksud Said Didu merujuk pernyataan Jokowi di Solo, Jawa Tengah

Twitter @msaid_didu
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Said Didu menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Said Didu selaku  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menguak kabar yang mengejutkan soal Presiden Prabowo Subianto. 

Dirinya menyebut saat ini Prabowo sedang dalam tekanan soal ancaman Jokowi

Ancaman kepada Prabowo yang dimaksud Said Didu merujuk pernyataan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025).

Jokowi menyatakan Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi dikutiup dari Kompas.com.

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Ia menambahkan pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," tegasnya.

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved