Berita Viral
Motif Duduk Perkara Risman Membunuh Karyawati PNM, Awalnya Tersinggung Ucapan Hijrah
Polisi mengungkap kasus pembunuhan karyawawi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bernaam Hijrah (19), sekaligus menang terduga pelaku Risman (33)
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan karyawawi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bernaam Hijrah (19), sekaligus menang terduga pelaku Risman (33)
Terungkap motif pembunuhan Hijrah dan duduk perkaranya.
Hijrah sebelumnya dilaporkan meninggal dunia saat menjalani pekerjaannya menagih uang setoran kepada nasabah
Jenazahnya ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kebun kelapa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Kondisi Terkini Mama Amy Ibunda Raffi Ahmad, Sang Artis Minta Didoakan, Alami Penggumpalan Darah
Polisi yang menerima laporan kematian segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: FAKTA BARU Selain Briptu Rizka, Polda NTB Dalami Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir Esco Fasca
Hingga kemudian, terungkap Hijrah merupakan korban pembunuhan
Polisi pun menemukan fakta bahwa Hijrah dibunuh seorang pria bernama Risman (33)
Risman merupakan suami dari salah satu nasabah PNM yang ditagih Hijrah
Duduk Perkara Awal Pertengkaran
Hijrah awalnya mendatangi kediaman Nurlina di Dusun Urabanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat untuk menagih utang.
Saat itu, korban bertemu dengan suami Nurlina, Risman yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Kedatangan Hijrah menagih angsuran, namun Risman mengaku belum memiliki uang.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali mendatangi rumah Risman dan mendesak agar pembayaran segera dilakukan.
Kepada polisi, Risman mengaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga bersama korban, tetapi tidak berhasil.
Dikutip dari TribunSulbar.com, dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara pelaku Risman dan korban Hijrah.
Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-pembunuh-risman.jpg)