Berita Viral

Muncul Perlawanan Briptu Rizka, Alasan Tak Terima Dijadikan Tersangka Tewasnya Suami Brigadir Esco

Briptu Rizka Sintiani tak menerima dijadikan tersangka tewasnya sang suami. Briptu Rizka pun menyiapkan langkah hukum, melakukan perlawanan.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/Tribun Lombok
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Briptu Rizka (istri korban) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco 

TRIBUN-MEDAN.com - Briptu Rizka Sintiani tak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely.

Briptu Rizka pun menyiapkan langkah hukum, melakukan perlawanan.

 

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).

 

Baca juga: DPR Kecam Tindak Kekerasan Pihak TPL pada Warga Nagori Sihaporas, Daftar 33 Korban Luka-luka

Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suami, intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).
Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suami, intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (19/9/2025). (kolase istimewa)


Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.

Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.

Baca juga: Curiga Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Esco, Awal Terbongkarnya Sandiwara Istri,Briptu Rizka

Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam. 

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.

 

Baca juga: Perintah Panglima TNI Terkait 2 Oknum Prajurit Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN

Begitupun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved