Berita Viral

Menkeu Purbaya Blak-blakan Bilang Hotman Paris Merasa Rugi Dampak Pengucuran 200 T ke Perbankan

Protes pengacara Hotman Paris terkait penyuntikkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke perbankan ditanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
MENKEU PURBAYA - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUN-MEDAN.com - Protes pengacara Hotman Paris terkait penyuntikkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke perbankan ditanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

 Purbaya merasa wajar jika Hotman Paris keberatan.

Sebab kucuran dana itu membuat bunga deposito uang simpanan Hotman Paris turun dan ia merasa rugi.

HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea
HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea (DOK Warta Kota/Indri Fahra)

"Pak Hotman Paris ya, protes sama saya hari ini. Waktu itu dia mau memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

 

Baca juga: Kabar Terkini Perburuan Riza Chalid, Terakhir Terlacak di Malaysia, Pernah Bertemu PM Anwar Ibrahim

Menurut Purbaya jika orang-orang seperti Hotman Paris merasa merugi, maka tujuan kebijakannya berhasil.

"Saya jawab, memang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, kalau belanja kan ekonomi jalan. Atau dia bagi-bagi ke orang, ekonomi jalan. Memang itu tujuannya. Jadi, itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan," ujarnya.

Purbaya menjelaskan kucuran dana Rp 200 triliun ke perbankan membuat biaya dana atau cost of fund turun, didukung dengan kenaikan likuiditas perbankan.

"Ini dampaknya ke likuiditas naik, cost of fund jadi turun," ujar Purbaya.

Kebijakan ini, kata Purbaya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terpacu membelanjakan uangnya sehingga mendorong perputaran ekonomi.


Menurut Purbaya, angka konsumsi dan investasi akan naik.

Ia juga yakin bahwa kebijakan ini juga akan memberikan efek berlipat untuk pertumbuhan ekonomi dan hasilnya akan terus semakin signifikan.

Menurutnya pemerintah menempatkan dana di bank dengan bunga rendah dalam tenor enam bulan dan bisa diperpanjang. 

Rinciannya, antara lain Rp 55 triliun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.

"Ini bunganya 80 persen dari bunga acuan BI, dan tidak boleh digunakan untuk pembelian SBN. Tenornya 6 bulan itu dapat diperpanjang, jadi sebetulnya nggak ada tenornya itu. Jadi kalau bank nanya apakah kami boleh memanjangkan, jangka panjang, boleh saja. Saya akan jaga supaya mereka nggak terganggu," kata dia.

Baca juga: Kabar Terkini Perburuan Riza Chalid, Terakhir Terlacak di Malaysia, Pernah Bertemu PM Anwar Ibrahim

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved