Berita Viral

RESMI Penggunaan Sirine dan Strobo Dihentikan Sementara Setelah Diprotes Masyarakat: Kami Evaluasi

Penggunaan sirine dan strobo telah dilarang untuk sementara. Polri melarang penggunaan sirine dan strobo dalam waktu sementara. 

(Warta Kota)
STROBO DIHENTIKAN SEMENTARA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebut, penggunaan strobo pada pengawalan akan dihentikan sementara waktu untuk evaluasi lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penggunaan sirine dan strobo telah dilarang untuk sementara. Polri melarang penggunaan sirine dan strobo dalam waktu sementara. 

Pelarangan penggunaan sirine dan strobo ini berlaku bagi mobil pribadi mau pun pejabat negara dan daerah.  

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Irjen Agus Suryonugroho mengatakan alasan melarang penggunaan sirine dan strobo setelah banyaknya protes dari masyarakat. 

Bahkan, masyarakat membentuk gerakan anti sirine dan strobo.  

"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Menurut Irjen Agus, ada aturan yang jelas mengenai kapan penggunaan sirine atau strobo diperbolehkan. 

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara, khususnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

"Kami juga akan melibatkan para pakar untuk berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat meningkatkan tugas kepolisian guna mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Baca juga: SOSOK Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi

Baca juga: KAPOLRI Janji Terbuka Terhadap Perbaikan Institusi, Tunjuk 52 Tim Internal Reformasi Polri

Baca juga: Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan, akan dihentikan sementara waktu.

"Contohnya di tol pada saat patroli dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," kata dia.

Irjen Agus juga menegaskan, Polri kini lebih mengedepankan pendekatan modern dan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum. 

Penggunaan strobo dan sirine, lanjutnya, tidak hanya terjadi pada mobil dinas, tetapi juga pada mobil pribadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pribadi demi kepentingan bersama," tutupnya. 

Walikota Tri Adhianto Akan Berangkat Lebih Pagi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved