Berita Viral
KLARIFIKASI BGN Soal Surat Perjanjian Orangtua Murid Viral, Sebut Tak Ada Poin Rahasiakan Keracunan
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi soal keracunan makanan di sejumlah wilayah.
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi soal keracunan makanan di sejumlah wilayah.
Lalu ada sebuah foto perjanjian yang disodorkan ke orangtua murid untuk menerima jika terjadi keracunan makanan.
Dalam perjanjian berkop resmi Badan Gizi Nasional (BGN) itu, SPPG mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan ataupun kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam poin tujuh dari smbilan butir perjanjian, antara lain:
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,” bunyi surat tersebut.
Klarifikasi BGN
Terkait beredarnya surat tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyampaikan klarifikasi.
Nanik langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya untuk mengecek surat itu ke seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Dirinya pun meminta jajarannya memeriksa isi perjanjian antara SPPG dengan peenrima manfaat, terkait beredarnya surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
"Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG," tegas Nanik dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Nanik menegaskan BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat dengan poin seperti itu.
Nanik menyampaikan, BGN justru sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melapor adanya temuan atau insiden lain yang membahayakan anak-anak.
"Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan," ucapnya.
Nanik menegaskan kembali bahwa BGN tidak pernah berniat untuk membungkam masyarakat yang ingin melapor apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure dalam pelaksanaan MBG.
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
| VIRAL Sosok Oknum Polisi Pakai Mobil Barang Bukti Sitaan Jalan-jalan ke Mal, Pelat Diganti Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SURAT-VIRAL-Beredar-surat-dengan-kop-Kemenang-untuk-wali-murid-MTs-Negeri-2-Brebes.jpg)