Berita Viral
MAHFUD MD Desak Kejaksaan Agar Segera Eksekusi Silfester Matutina: Jebloskan ke Penjara Dulu!
Eks Menko Polhukam Mahfud MD Mendesak Kejaksaan Agar Segera Mengeksekusi Silfester Matutina: Jebloskan ke Penjara Dulu!
MAHFUD MD Desak Kejaksaan Agar Segera Eksekusi Silfester Matutina: Jebloskan ke Penjara Dulu!
TRIBUN-MEDAN.com — Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana.
Publik pun bertanya: di mana tumpulnya hukum?
Silfester divonis inkracht pada Mei 2019, namun eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Silfester telah dipanggil, namun keberadaannya belum diketahui pasti. “Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal dijemput saja,” ujar Anang.
Alasan sakit sempat digunakan Silfester untuk mangkir dari sidang Peninjauan Kembali (PK). Surat keterangan dari rumah sakit diterima pengadilan, namun detailnya tak diingat oleh Anang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa eksekusi tetap bisa dilakukan meski Silfester sakit.
Kritik keras pun datang dari mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Jan Samuel Maringka. Ia menyebut alasan pencarian Silfester tidak masuk akal, mengingat Kejaksaan memiliki perangkat canggih untuk melacak buronan. “Dengan alat yang semakin mapan, saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit,” tegasnya.
Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI segera bertindak, mengingat PK Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI,”ujarnya.
Baca juga: Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun
Baca juga: TERBARU Jawaban Kejagung soal Silfester Matutina: Masih Dicari
Drama eksekusi Silfester melibatkan berbagai tokoh dan institusi. Dari pengajuan PK yang digugurkan karena ketidakhadiran, hingga pengakuan damai dengan Jusuf Kalla yang tak menghalangi eksekusi. Bahkan, sorotan publik mengarah pada Anang Supriatna yang menjabat Kajari Jaksel saat vonis dijatuhkan.
Komisi Kejaksaan pun turun tangan. Komisioner Nurokhman menyebut jaksa eksekutor telah ditunjuk, namun kendala teknis belum bisa diungkap ke publik. “Itu ranah strategi,” katanya.
Sementara itu, pejabat Kejari Jaksel bungkam. Upaya konfirmasi oleh wartawan tak membuahkan hasil. Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Pidum tak memberikan jawaban, bahkan saat didatangi langsung ke kantor Kejari.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pencarian Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih berlangsung. “Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester, namun keberadaan relawan Jokowi itu belum diketahui.
Mahfud MD: Masa Eksekusi Silfester Belum Kedaluarsa
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah turut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa masa eksekusi belum kedaluwarsa dan Silfester harus segera dijemput paksa.
“Damai itu urusan pribadi. Musuh terpidana adalah negara, yang diwakili oleh kejaksaan,” tegas Mahfud.
Mahfud menyebut Kejaksaan harus bertanggung jawab kepada publik.
“Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap,” ujarnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Silfester, seorang publik figur, lolos dari eksekusi selama enam tahun.
Mahfud menyimpulkan, “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu. Ini eksekusi si Matutina.”
Kronologi Kasus Silfester Matutina
Tahun 2017:
- Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, melaporkan Silfester Matutina atas dugaan fitnah dalam orasi politik yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.
30 Juli 2018:
- Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
29 Oktober 2018:
- Putusan diperkuat di tingkat banding.
20 Mei 2019:
- Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
- Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
29 April 2019:
- Anang Supriatna dilantik sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan.
Maret 2021:
- Anang promosi menjadi Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta.
16 Jul 2025:
- Jaksa Agung resmi melantik Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
30 Juli 2025:
- Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejari Jaksel mempertanyakan eksekusi vonis MA terhadap Silfester.
4 Agustus 2025:
- Kapuspenkum Kejagung menyatakan Kejari Jaksel telah memanggil Silfester.
- Silfester mengklaim belum menerima surat dan sudah berdamai dengan JK.
5 Agustus 2025:
- Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.
- PK kemudian ditolak karena dua kali tidak hadir dan surat sakit dinilai tidak jelas.
6 Agustus 2025:
- Kejagung menegaskan eksekusi tetap harus dilakukan meski ada perdamaian.
11 Agustus 2025:
- Kejagung menyatakan PK tidak menghalangi eksekusi.
13 Agustus 2025:
- Jadwal sidang PK Silfester ditetapkan 20 Agustus 2025.
- Publik mulai menyoroti Anang Supriatna sebagai Kajari Jaksel saat vonis MA dijatuhkan.
14 Agustus 2025:
- Anang mengakui telah mengeluarkan surat perintah eksekusi saat menjabat Kajari, namun Silfester sempat hilang.
- Pandemi Covid-19 disebut sebagai penghambat eksekusi.
18 September 2025:
- Kejagung menyatakan Silfester masih dicari.
- Keberadaannya belum diketahui secara pasti.
20 September 2025:
- Mahfud MD menegaskan eksekusi belum kedaluwarsa dan harus segera dilakukan.
- Ia menyebut negara adalah musuh terpidana, bukan korban pribadi.
21 September 2025:
- Mahfud menyatakan Kejaksaan harus bertanggung jawab dan menyelidiki siapa yang melindungi Silfester dari eksekusi selama 6 tahun.
- Meski vonis telah inkracht sejak 2019, eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dilakukan hingga tahun 2025 ini.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun
Baca juga: TERBARU Jawaban Kejagung soal Silfester Matutina: Masih Dicari
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kematian Brigadir Esco, Sang Istri, Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Silfester-Matutina-dan-Anang-Supriatna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.