Berita Viral
SOSOK Mr Y Penampung Dana Korupsi Kuota Haji yang Diungkap KPK, Peran Pengendali Uang Haram
KPK mengungkap sosok Mr. Y yang diduga berperan sebagai pengepul uang haram dalam kasus korupsi kuota haji.
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y," jelasnya.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, hingga rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara. Barang bukti tersebut mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat, setelah semua bukti dan aliran dana telah terkumpul dan terkonfirmasi dengan jelas.
Baca juga: Awal Mula Gerak Gerik Kapolsek Ketangkap Berduaan dengan Janda Malam Hari, Kapolres Turun Tangan
Duduk perkara kasus
Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1,Fasilitas, Tunjangan,Aturan Kenaikan Gaji Dikeluarkan Prabowo
Namun, kuota dibagi rata: 50 persen reguler dan 50 persen khusus, melanggar aturan.
Modus Korupsi:
Jual beli kuota haji kepada penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee tinggi.
Waktu pelunasan hanya 5 hari, membuat jemaah reguler gagal berangkat dan kuota dialihkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-makanan-bayi-tribunmedan.jpg)