Berita Viral

Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri, Prabowo Keluarkan Aturan Perpres Nomor 79

Kabar gembira. Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa via fame.Grid.id
FOTO ILUSTRASI GAJI ASN/ Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. Presiden Prabowo keluarkan aturan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, g aji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved