Berita Viral
Lagi, 6 Murid SD Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, di Brebes Ortu Dilarang Menuntut
Lagi, siswa jadi korban keracunan makanan usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pertama, apabila terjadinya gangguang pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
Kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
Ketiga menyebutkan kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
Kelima, terkait keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
Keenam adalah bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program makan bergizi gratis diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Tribunjateng.com pun telah mencoba meminta klarifikasi secara langsung ke MTs Negeri 2 Brebes pada Selasa (16/9/2025).
Namun pihak di sekolah itu tidak berkenan.
"Besok lagi saja, sudah sore, sudah pada pulang," ujar salah satu guru MTs Negeri 2 Brebes di gerbang sekolah.
Sementara Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti saat dikonformasi menyebut, permasalahan tersebut sudah selesai.
"Sudah Clear, Bapak."
"Itu kesepakatan bersama antara pihak terkait," tandasnya.
Baca juga: LAGI-LAGI Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya Untuk Keempat Kalinya, Erin Curigai Pemicu Ngototnya
Sementara itu tak ingin berlarut-larut, pihak Badan Gizi Nasional pun angkat bicara
Koodinator Wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho mengatakan, angket tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
"Saya mengkonfirmasi bahwasannya informasi terkait angket yang disebarkan oleh salah satu madrasah di Kabupaten Brebes dan menjadi polemik itu."
"Yang isinya ketika ada terjadi KLB atau keracunan, pihak orangtua atau wali murid tidak boleh menuntut."
"Itu polemik pertama."
"Kemudian ada juga terkait dengan ketika ada barang atau ompreng yang hilang atau rusak, pihak sekolah wajib mengganti Rp80 ribu."
"Intinya, angket tersebut bukan dari BGN."
"Kopnya juga dari Kementerian Agama (Kemenag)."
"Untuk kerja sama ada formatnya tersendiri," ujarnya, Selasa (16/09/2025).
Menurut Arya, untuk kerja sama tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
"Monggo kalau mau menerima atau menolak, tidak ada pemaksaan," ungkapnya.
Arya menyebut, sebelum dibagikan ke sekolah, makanan tersebut sudah melewati SOP yang telah ditentukan.
"Kami ada uji rasa, uji bau, dan uji kelayakan makanan."
"Bilamana makanan tidak layak dimakan, SPPG harus menarik dan menggantikannya," tegasnya.
Arya juga memastikan, BGN akan bertanggung jawab untuk kelayakan makanan.
"BGN tidak lepas tangan, kami bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara soal ompreng atau tempat makan yang hilang atau rusak, pihak sekolah untuk mengganti, kebijakan itu tidak 'kaku' begitu saja.
"Sebenarnya yang ada di kerja sama itu mengganti sesuai harga beli ompreng bila tidak ada unsur kesengajaan."
"Bisa dimusyawarahkan dengan baik pihak sekolah dan SPPG."
"Terkait angket tersebut juga sudah ditarik dari sekolah."
"Itu murni hanya untuk mendata alergi atau masalah kesehatan pada siswa," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunpalu/ TribunSolo.com /Tribunjateng/ Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/342-siswa-SMP-Negeri-35-Bandung-mengalami-keracunansdf.jpg)