Berita Viral

Lagi, 6 Murid SD Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, di Brebes Ortu Dilarang Menuntut

 Lagi, siswa jadi korban keracunan makanan usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
KERACUNAN MBG : 342 siswa SMP Negeri 35 Bandung mengalami keracunan setelah makan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) Mei lalu. Kasus yang sama terjadi di Kota Palu pada Rabu (17/9/2025). 

Viral surat angket MTs Negeri 2 Brebes sebut orangtua dilarang menuntut jika anak keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Baru-baru ini surat angket yang dikeluarkan MTs Negeri 2 Brebes untuk para orangtua siswa atau wali murid.

Dimana isinya secara umum berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).

Disebutkan jika para orangtua siswa dilarang untuk menuntut hukum jika anak mereka mengalami keracunan

Surat berkop Kemenag Kabupaten Brebes lantas viral.

Tak sedikit di antara warganet pun geram membaca isi surat tersebut.

Terlebih di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah tak sedikit siswa peserta program MBG yang mengalami dugaan keracunan seusai menyantap menu kiriman SPPG.

Dimana beredar di media sosial, unggahan surat pernyataan orangtua siswa MTs Negeri 2 Brebes agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Postingan surat berkop Kemenag Kabupaten Brebes itu bahkan viral di media sosial Facebook.

Salah satunya diunggah akun Facebook Mak Lambe Turah.

"Program menyusahkan," tulis caption postingan tersebut.

 

Baca juga: Berita Irjen Krishna Murti, Kompolnas Angkat Bicara Isu Hubungan Asmara Krishna dengan Polwan AP

Dalam surat tersebut, tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Pada surat tersebut, ada enam poin yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program makan bergizi gratis.

Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved