Berita Nasional
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi
Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.
Juri mengatakan, pihaknya menghormati sikap dari KPU.
"Kami menghormati,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.
Menurutnya, KPU merupakan lembaga independen sehingga semua pihak harus menghormati terkait aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu.
“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” pungkasnya.
Kata Pengacara Jokowi
Pada kesempatan terpisah, Rivai Kusumanegara, pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, mengatakan, Keputusan KPU nomor 731 itu menegaskan hukum positif yang ada.
“Bahwa memang di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hasil evaluasi intelektual itu sesuatu yang dilindungi yang tidak bisa dibuka dan dari pasal 28G ayat 1 UUD 45 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, kehormatan, martabat ya,” kata Rivai pada program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (15/9/2025).
Rivai pun setuju dengan Keputusan KPU yang merahasiakan dokumen para capres-cawapres itu karena menurutnya, setiap keberatan terhadap persyaratan hanya bisa diperdebatkan saat proses Pemilu.
"Sebenarnya saya setuju juga KPU mengeluarkan ini karena begini, ini aturan aturan apa namanya proses pemilu ya."
"Semua keberatan-keberatan itu selesai pada saat proses, setelah itu masuk sengketa hasil. Setelah itu selesai enggak bisa lagi dibuka," jelasnya.
Dibatalkan
Pada Selasa (16/9/2025), Komisioner KPU menggelar konferensi pers membatalkan peraturan yang dibuatnya 26 hari silam.
Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 dibatalkan dengan alasan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," lanjutnya.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengacara-jokowi-tribunmedan1.jpg)