Berita Nasional
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi
Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.
TRIBUN-MEDAN.com - Hanya berumur 26 hari, aturan yang dibuat KPU untuk merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dibatalakn.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Dengan peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, tanpa seizin pemiliknya.
Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.
Aturan tersebut semakin menutup ruang masyarakat untuk mengkroscek kabar tudingan yang ramai disuarakan pakar telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan itu.
Roy Suryo dan sejumlah pegiat media sosial serta akademikus menuding bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) adalah palsu.
Roy Suryo sering kali muncul di media untuk menyuarakan kejanggalan tanda kelulusan Jokowi itu.
Eks Menpora itu juga sempat mengonfirmasi ke KPU soal ijazah Jokowi yang digunakan dalam syarat pencalonan.
Seperti diketahui, Jokowi empat kali berurusan dengan KPU dalam pencalonan yang selalu ia menangkan, yakni KPU Solo saat ia menjadi Calon Wali Kota Solo, KPU Jakarta saat menjadi Calon Gubernur Jakarta dan dua kali KPU pusat saat dua kali menjadi Calon Presiden.
Roy Suryo juga mempublikasikan white paper (dokumen analisis) untuk mendukung klaimnya.
Aksi Roy Suryo cs membuat Jokowi gerah hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (30/4/2025).
Pelaporan itu terus bergulir hingga Jokowi dan Roy Suryo cs dipanggil untuk pemeriksaan.
Terkini, Roy Suryo kembali menelisik kelurga Jokowi. Kali ini ia mempermasalahkan ijazah Wapres Gibran.
Dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.
Tanggapan Istana
Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, tidak mempermasalahkan aturan baru KPU yang merahasiakan dokumen capres-cawapres itu.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengacara-jokowi-tribunmedan1.jpg)