Berita Nasional

26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi

Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.

KOMPAS.com/Febryan Kevin
KOMPAS.com/Febryan Kevin BARU SAJA DIBATALKAN - Jokowi didampingi para pengacaranya, usai menjalani pelaporan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Kini, pengacara Jokowi sempat bicara mendukung Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 yang baru saja dibatalkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hanya berumur 26 hari, aturan yang dibuat KPU untuk merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dibatalakn.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dengan peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, tanpa seizin pemiliknya.

Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.

Aturan tersebut semakin menutup ruang masyarakat untuk mengkroscek kabar tudingan yang ramai disuarakan pakar telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan itu.

Roy Suryo dan sejumlah pegiat media sosial serta akademikus menuding bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) adalah palsu.

Roy Suryo sering kali muncul di media untuk menyuarakan kejanggalan tanda kelulusan Jokowi itu.

Eks Menpora itu juga sempat mengonfirmasi ke KPU soal ijazah Jokowi yang digunakan dalam syarat pencalonan.

Seperti diketahui, Jokowi empat kali berurusan dengan KPU dalam pencalonan yang selalu ia menangkan, yakni KPU Solo saat ia menjadi Calon Wali Kota Solo, KPU Jakarta saat menjadi Calon Gubernur Jakarta dan dua kali KPU pusat saat dua kali menjadi Calon Presiden.

Roy Suryo juga mempublikasikan white paper (dokumen analisis) untuk mendukung klaimnya.

Aksi Roy Suryo cs membuat Jokowi gerah hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (30/4/2025).

Pelaporan itu terus bergulir hingga Jokowi dan Roy Suryo cs dipanggil untuk pemeriksaan.

Terkini, Roy Suryo kembali menelisik kelurga Jokowi. Kali ini ia mempermasalahkan ijazah Wapres Gibran.

Dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.

Tanggapan Istana

Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, tidak mempermasalahkan aturan baru KPU yang merahasiakan dokumen capres-cawapres itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved