Breaking News

Berita Nasional

Jawaban Oke Ustaz Khalid Basalamah saat KPK Minta Kembalikan Uang 568 Ribu Dollar

Ada 118 orang jemaah haji yang berangkat bersama Ustaz Khalid Basalamah pada saat itu menggunakan travel haji

(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meksi begitu Ivan sendiri tak mau membocorkan secara langsung nama-nama yang menerima dana tersebut.

Pasalnya menurut Ivan, hal itu merupakan ranah dari KPK untuk merilis nama-nama yang terkait.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," kata Ivan dikutip dari TribunNews Selasa (16/9/2025).

"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," kata Ivan.

KPK mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk PBNU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik sedang menjalankan metode follow the money untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Dia menjelaskan, penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

"Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara)," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Bantahan Jubir Yaqut

Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi dan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.

Menurutnya, posisi menteri agama sebagai pemimpin misi haji yang juga bertugas mengawasi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bantahan ini disampaikan setelah Boyamin melaporkan Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025).

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025).

Anna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menteri agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj atau pemimpin misi haji Indonesia.

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin dan memastikan seluruh aspek teknis, operasional, dan pelayanan jemaah berjalan lancar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved