Berita Nasional

Putusan Baru KPU Batasi Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Ini Konyol Banget

Roy Suryo turut menanggapi keputusan terbaru dari KPU terkait pembatasan akses publik

Youtube Indy Stories
ROY SURYO - Pakar Digital Forensik Roy Suryo yang merupakan penuding ijazah Jokowi palsu tak terima disebut sakit jiwa. 

Bahkan, Roy Suryo menyoroti salah satu dokumen persyaratan yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi malah ditutupi melalui keputusan KPU ini.

Yakni, syarat tidak terlibat organisasi terlarang, 'Surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI.'

"Misalnya, dalam 16 syarat itu ada nomor 13, syarat tidak terlibat organisasi terlarang, misalnya PKI atau apa. Itu wajib diketahui oleh masyarakat gitu loh. Orang ini dulu pernah terlibat atau enggak," jelasnya.

Tak Ada Potensi Bahaya dari Pengungkapan Data Pribadi Capres- Cawapres

Roy Suryo menyoroti alasan berupa konsekuensi bahaya dibukanya informasi yang dijadikan dasar penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Menurut lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, konsekuensi bahaya itu sudah gugur dengan sendirinya karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dilandaskan pada UU KIP.

Kata Afifuddin, Pasal 17 huruf G dan huruf H dalam UU KIP mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan, dilansir Tribunnews.

Terkait hal tersebut, Roy Suryo juga menegaskan bahwa ijazah tidak termasuk dokumen yang harus dirahasiakan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Namun, kata Roy, yang seharusnya tidak boleh diketahui publik adalah KHS atau Kartu Hasil Studi.

"Elah, peraturan ini harusnya juga gugur dengan sendirinya, karena aturan ini kan di bawah yang namanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," jelas Roy.

"Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 itu jelas banget, di pasal 17-nya itu ada poin-poin yang dikecualikan antara lain soal pendidikan. Pendidikan itu bukan ijazah. Ijazah harus ditampilkan. Yang tidak ditampilkan misalnya adalah KHS, kartu hasil studi," imbuhnya.

"Justru malah ketika kemarin Mabes Polri menampilkan {KHS] Jokowi misalnya. Nah, itu sebenarnya melanggar, tapi ya kita senyum aja gitu," sambungnya.

Roy Suryo juga menegaskan, tidak ada potensi bahaya dari dibukanya dokumen capres dan cawapres.

Ia menyayangkan, bagaimana justru Indonesia malah menutup diri dari keterbukaan informasi publik.

Roy lantas menduga, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 diterbitkan untuk membantu menyamarkan polemik ijazah yang menyangkut Jokowi dan Gibran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved