Berita Nasional

Putusan Baru KPU Batasi Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Ini Konyol Banget

Roy Suryo turut menanggapi keputusan terbaru dari KPU terkait pembatasan akses publik

Youtube Indy Stories
ROY SURYO - Pakar Digital Forensik Roy Suryo yang merupakan penuding ijazah Jokowi palsu tak terima disebut sakit jiwa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendadak bikin putusan baru terkait dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini muncul di tengah isu seputar ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), Roy Suryo turut menanggapi keputusan terbaru dari KPU terkait pembatasan akses publik terhadap sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),

KPU menerbitkan regulasi berupa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Keputusan tersebut bertajuk lengkap "Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum".

Dalam keputusan ini, tercantum 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres (termasuk ijazah) yang dikecualikan dari kewajiban dibuka sebagai informasi publik, dengan masa pengecualian selama 5 tahun (hingga 2030), kecuali jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut relevan dengan jabatan publik. 

Ke-16 dokumen yang dikecualikan itu meliputi:

  1. Salinan e-KTP dan akta kelahiran
  2. SKCK dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
  4. Laporan harta kekayaan ke KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit
  6. Surat pernyataan tidak dicalonkan oleh DPR/DPD/DPRD
  7. NPWP dan SPT lima tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup dan catatan prestasi
  9. Pernyataan belum pernah menjabat dua periode
  10. Pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun atau lebih
  12. Salinan ijazah/sertifikat kelulusan
  13. Surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan
  15. Pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS
  16. Pernyataan pengunduran diri dari BUMN/BUMD
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu.
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. (Twitter/DianSandiU)

Adapun Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 disebut telah melalui uji konsekuensi sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

KPU memiliki alasan, penerbitan keputusan ini bertujuan untuk menjaga data sensitif maupun data pribadi capres dan cawapres.

Akan tetapi, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 juga menuai kontroversi.

Sebab, dinilai melanggar prinsip transparansi demokrasi.

Bahkan, keputusan ini diduga bertujuan melindungi data pribadi tokoh tertentu, terutama terkait polemik ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih bergulir, dan kini merembet ke anaknya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Kembali ke Alam Kegelapan

Roy Suryo menilai, diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 akan membawa Indonesia ke alam kegelapan, di mana masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi tamu dalam program Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (15/9/2025).

"Indonesia malah dibawa oleh keputusan nomor 731 ini kembali ke alam kegelapan. Kayak beli kucing dalam karung ya gitu. Jadi orang itu enggak boleh lagi lihat profil dari siapa calonnya. Ini kan konyol banget," papar Roy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved