Berita Viral

SIDANG Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran

Untuk sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.

Kolase Tribun Medan
GUGAT WAPRES: Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun. Subhan menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali harus ditunda.

Sesuai jadwal, sidang perdana digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.

Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, pihanya tak bisa melanjutkan sidang karena ada dokumen pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI yang belum lengkap.

Baca juga: JAM Tayang Verona Vs Cremonese Malam Ini, Emil Audero Bakal Main bersama Striker Timnas Inggris

Menurut Budi, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.

Meski tampak sepele, untuk berperkara di pengadilan dokumen pribadi tergugat dan penggugat harus lengkap.

Aturan ini sudah baku dan tak bisa dinegosiasikan.

"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: RUBEN Amorim di Ambang Pemecatan, Catatan Sejarah Man United Sering Putuskan Sebelum Lawan Chelsea

Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.

 "Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini. 

"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. 

Baca juga: MENKEU Purbaya Tertawa saat Rocky Gerung Kritik Jokowi ‘Gak Ngapa-ngapain, Kasih Paham Lewat Data

Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum. 

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Duduk Perkara Kasus

Subhan Palal, mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu dilayangkan lantaran Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024, lalu.

Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat. 

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, 

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri. 

Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.

Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp 10 juta. 

Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp 125 triliun.

Dia beralasan, permintaan uang Rp 125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. 

Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.

"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.

"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," jelasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved