Berita Viral

AIPTU S Polisi yang Beri SKCK Litao Buronan Pembunuh Jadi Anggota DPRD Kini Batal Jadi Perwira

Aiptu S polisi yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, buronan pembunuhan kini batal jadi perwira

Kolase Ist
DPRD WAKATOBI DPO - Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira. 

TRIBUN-MEDAN.COMAiptu S polisi yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, buronan pembunuhan kini batal jadi perwira.

Adapun Aiptu S ppolisi yang keluarkan SKCK Litao buronan pembunuhan anak di bawah umur hingga jadi Anggota DPRD Wakatobi kini jadi sototan.

Karena bukannya ditangkap, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) malah diberi SKCK.

Berkat SKCK yang diberikan Aiptu S itulah, La Ode Litao bisa mendaftar menjadi anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Baca juga: NASIB Guru SMA Boyolali Injak Murid Tidur Saat Ngajar Lalu Bawa ke Tukang Urut, Kini Dinonaktifkan

Kini buntut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.

Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi. 

Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved