Berita Viral
AKHIR Nasib Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK Litao Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Beginilah nasib akhir Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak yang jadi anggota DPRD Wakatobi
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib akhir Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak yang jadi anggota DPRD Wakatobi.
Adapun sosok polisi yang keluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Ode Litao yakni Aiptu S.
Aiptu S mengeluarkan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, DPO pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun silam.
Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao.
Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.
Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.
Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).\
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.
Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: PERAN Kopda FH Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Serahkan Rp45 Juta Jadi Imbalan
Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.
Kini butut kasus SKCK milik Litao tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.
Penjelasan Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-DPO-Anggota-DPRD-Wakatobi-di-Sulawesi-Tenggara.jpg)