Berita Viral

AKHIR Nasib Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK Litao Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Beginilah nasib akhir Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak yang jadi anggota DPRD Wakatobi

kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib akhir Aiptu S, polisi yang keluarkan SKCK untuk La Ode Litao, DPO pembunuhan anak yang jadi anggota DPRD Wakatobi.

Adapun sosok polisi yang keluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Ode Litao yakni Aiptu S.

Aiptu S mengeluarkan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, DPO pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun silam.

Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao.

Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).\

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: PERAN Kopda FH Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Serahkan Rp45 Juta Jadi Imbalan

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Kini butut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

Penjelasan Polda Sultra 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved