Berita Viral

JOKOWI Sebut Ada Sosok Besar Bekingi Penggugat Ijazah Jokowi dan Gibran: Kalau Gak Ada, Gak Mungkin

Presiden ke 7 Indonesia, Joko Widodo mengungkapkan dalang dibalik gugatan ijazahnya dan Gibran.

TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI KESAL - Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi berbagai hal yang menyangkut dirinya di depan awak media, Kamis (31/7/2025). Rumor terbaru berkaitan temannya, Mulyono yang disebut calo tiket di Terminal Tirtonadi Surakarta. 

“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi.

TOKOH BESAR VERSI JOKOWI

Sebelumnya, Jokowi mengakui adanya tokoh besar di balik isu pemakzulan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dugaan ijazah palsu yang terus mendera dirinya.

Meski begitu, bekas Gubernur Jakarta ini enggan menyebut siapa tokoh tersebut.

“Kan saya sudah sampaikan feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan." 

"Artinya memang ada orang besar ada yang mem-back up. Semua udah tahu lah,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang juga merupakan pelapor Roy Suryo dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini menyebut kalau dalang dari persoalan ini adalah kekuatan besar.

"Saudara Roy Suryo cs ini kan hanya pion-pion saja, di belakangnya kan pasti ada tokoh-tokoh yang menginginkan agar Prabowo-Gibran ini berpisah gak sukses hingga 2029," kata Silfester dalam tayangan YouTube Kompas TV, dilihat Senin (28/7/2025).

"Mereka ingin menggantikan dengan anaknya atau orangnya, ini mantan-mantan petinggi di republik ini, ya mereka-mereka inilah penuduh ijazah palsu dan pemakzulan, karena apa, dasar-dasarnya tidak ada sama sekali," sambung Silfester.

Wapres Gibran Digugat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Subhan Palal meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved