Breaking News

Berita Nasional

Kabar Terbaru Kapan Eksekusi Silfester Matutina, Keberadaannya Disorot Jangan-jangan Ada di Solo

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

Kolase Istimewa
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa) 

Kejagung pun langsung gerak cepat mengeksekusi Nadiem Makarim.

Berbeda dengan sikap Kejagung terhadap Silfester Matutina.

Seolah ada hal lain yang bisa menghentikan langkah Kejagung dalam mengusut kasus Silfester Matutina.

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Sabtu (6/9/2025). 

Guntur Romli juga mempertanyakan sikap Kejagung apakah berkaitan dengan posisinya sebagai ketua relawan Jokowi.

"Mengapa Kejaksaan seperti tidak punya keberanian mengeksekusi Silfester? Apa karena Silfester Ketua Relawan Jokowi?,"

"Mengapa Kejaksaan mempertaruhkan nama baiknya untuk kasus Silfester dan Gibran?" tulis Guntur Romli, Kamis (11/9/2025) hari ini.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved