Berita Nasional

Kabar Terbaru Kapan Eksekusi Silfester Matutina, Keberadaannya Disorot Jangan-jangan Ada di Solo

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

Kolase Istimewa
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.

DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum.
DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan kini masih berupaya mencari keberadaan terpidana.

“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menggugat Kejari Jaksel, penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved