Berita Viral

Respons Polri, 3 Jenderal Wakili TNI Niat Laporkan Ferry Irwandi soal Tudingan Pidana Terganjal

Beginilah respons Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram Irwanferry/Kompas.com
FERRY IRWANDI SIAP HADAPI : Konten Kreator Ferry Irwandi siap hadapi proses hukum jika dilaporkan. Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro mengungkap dugaan Ferry Irwandi melakukan tindak pidana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Seperti diberitakan, pihak TNI melalui Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya melakukan konsultasi.

 Pihak TNI menduga Ferry Irwandi telah melakukan pencemaran nama baik TNI.

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menanggapi perihal konsultasi dari pihak TNI tersebut.

DATANGI POLDA METRO: Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring (tengah), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan pati TNI ini guna berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
DATANGI POLDA METRO: Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring (tengah), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan pati TNI ini guna berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Konsultasi tersebut dilakukan untuk menanyakan kemungkinan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama institusi TNI.


Pasalnya, menurut Fian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi.

"Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tegas Fian kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

CEO Malaka Project, Ferry Irwandi
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi (Instagram)

Saat ditanya siapa korban dalam laporan tersebut, Fian menegaskan bahwa yang merasa dirugikan adalah institusi  bukan perseorangan.

"Institusi ya," ucapnya.

 

Gejala Militerisasi Ruang Siber Mengancam Demokrasi

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam adanya laporan hasil pemantauan Satuan Siber TNI terhadap aktivis Ferry Irwandi.


Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang digital memperkuat gejala militerisasi ruang siber yang dapat mengancam demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber.

Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum," ujar Ardi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: TERUNGKAP Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao, Anggota DPRD yang DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun

Menurut dia, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan siber.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved