Berita Viral

Respons Polri, 3 Jenderal Wakili TNI Niat Laporkan Ferry Irwandi soal Tudingan Pidana Terganjal

Beginilah respons Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram Irwanferry/Kompas.com
FERRY IRWANDI SIAP HADAPI : Konten Kreator Ferry Irwandi siap hadapi proses hukum jika dilaporkan. Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro mengungkap dugaan Ferry Irwandi melakukan tindak pidana. 

 "Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," kata Juinta.

Tak Pernah Terima Kontak Apa Pun

Secara gamblang CEO Malaka Project siap menghadapi proses hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferry Irwandi melalui akun media sosial instagram @Irwandiferry, senin malam (8/9/2025) melansir kompas.com.

"Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulis Ferry dalam unggahannya.

Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut sudah berusaha menghubungi dirinya.

Menurutnya, baik secara langsung maupun melalui tim, ia tidak pernah menerima kontak apa pun. 

"Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com.

Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.

"Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana)," ucapnya. 

KONSULTASI KE POLDA : Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi (Kiri) Potret Ferry Irwandi (Kanan)
KONSULTASI KE POLDA : Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi (Kiri) Potret Ferry Irwandi (Kanan) (Kolase/Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo/IST)

Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.

Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.

"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved