Berita Viral

Hotman Paris Ingin Bertemu Prabowo 10 Menit Saja soal Nadiem Makarim, Begini Jawaban Istana

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menyeret Nadiem Makarim

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook. 

Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.

Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat. 

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.

Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.

Mereka meminta sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan Chrome OS, meski staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia disebut sebagai titik awal kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, di mana ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved