Breaking News

Berita Viral

Hotman Paris Ingin Bertemu Prabowo 10 Menit Saja soal Nadiem Makarim, Begini Jawaban Istana

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menyeret Nadiem Makarim

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) memicu berbagai reaksi publik, termasuk dari kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. "Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," tegas Hotman usai mendampingi Nadiem Makarim ditahan Kejagung.

Pernyataan Hotman Paris memancing respons dari berbagai pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum.

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum saja," katanya, menanggapi keinginan Hotman Paris untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum,"pungkas Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini juga dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi. 

Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem janggal dan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara ini.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved