Berita Nasional

RINCIAN Terbaru Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Dipangkas, Tidak Lagi Terima Rp 104 Juta Perbulan

Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.  

Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

Total: Rp 16.777.680 

Tunjangan konstitusional 

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000 

Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000 

Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp 4.830.000 

Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000 

Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000 

Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000 

Total: Rp 57.433.000 

Total Bruto: Rp 74.210.680 

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950 

Dengan demikian, total keseluruhan atau take home pay anggota DPR saat ini sebesar Rp65.595.730 per bulan. 

Sebelumnya, jumlah yang diterima mencapai Rp 104.142.173 per bulan.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan tersebut. 

DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved