Berita Viral
FAKTA-FAKTA Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menjerat Nadiem Makarim.
Namun, laptop yang diadakan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena bergantung pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kejaksaan Agung menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Tersangka dan Status Hukum
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka: Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jurist Tan saat ini masih buron dan telah diajukan red notice.
7. Realita di Lapangan
Di SMPN 5 Abiansemal, Badung, Bali, bantuan Chromebook masih digunakan meski terbatas. Guru TIK, I Ketut Bayu Agus Candra Kamajaya, menyebut bahwa 15 unit Chromebook digunakan untuk pelajaran tertentu dan disimpan di ruang TIK. Namun, keterbatasan akses internet membuat penggunaannya tidak maksimal.
"Kalau tidak ada internet, tidak bisa dioperasikan. Chromebook hanya menggunakan Google, beda dengan laptop biasa yang bisa pakai Microsoft meski offline," ujar Bayu.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Tahun 2019:
- Program digitalisasi pendidikan mulai dirancang oleh Kemendikbud.
- Agustus: Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" dibentuk oleh Nadiem Makarim bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani untuk membahas rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.
- Oktober: Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Desember: Jurist Tan ditugaskan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Tahun 2020:
- Februari: Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook.
- Mei: Zoom meeting tertutup dilakukan oleh Nadiem bersama pejabat Kemendikbud untuk membahas pengadaan TIK. Arahan diberikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS.
- Juni: Sri Wahyuningsih mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah.
- Wahyu Hariadi ditugaskan untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
Metode pengadaan diubah dari e-katalog menjadi SIPLah. - Mulyatsyah memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk menunjuk penyedia yang sama dan membuat petunjuk teknis pengadaan.
Tahun 2021:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan oleh Nadiem sebagai dasar pelaksanaan pengadaan TIK.
Tahun 2022:
- Bantuan Chromebook diberikan ke sejumlah sekolah, termasuk SMPN 5 Abiansemal di Badung, Bali.
Tahun 2025:
- Juli: Konferensi pers Kejagung mengungkap peran grup WhatsApp dan arahan pengadaan dari Nadiem.
- Penetapan tersangka terhadap Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
- September 4: Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
- September 5: Kejagung mengajukan red notice terhadap Jurist Tan yang masih buron.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)