Berita Nasional
Fakta-fakta Kompol Cosmas Menangis Disidang Kasus Tabrak Ojol, Apakah Dipecat Saja Sudah Cukup?
Cosmas duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi, dan meski mengaku tak sadar, tangisnya pecah di ruang sidang
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Ketujuhnya telah dipatsus (penempatan khusus) oleh Divisi Propam Polri dan menjalani pemeriksaan etik serta pidana.
Dampak dari kematian Affan Kurniawan
Dampak kematian Affan Kurniawan menimbulkan ledakan Solidaritas Ojol. Ribuan pengemudi ojol menggelar aksi damai dan mengawal pemakaman Affan di TPU Karet Bivak. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menyuarakan tuntutan keadilan dan SOP pengamanan massa.
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik. Tangis Cosmas pecah di ruang sidang, mengaku tidak sadar telah melindas Affan. Massa bendesak melakukan Investigasi Independen.
Nama Affan masuk dalam daftar tuntutan 17+8 Rakyat. Publik menuntut pembentukan tim investigasi independen atas kekerasan aparat selama demo
Gojek dan Grab menyampaikan belasungkawa dan memberikan santunan kepada keluarga Affan. Direktur Utama GoTo dan perwakilan Grab hadir di pemakaman
Komnas HAM dan Kompolnas mulai meninjau ulang prosedur pengendalian massa. Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Kompol Cosmas Menangis Pasca Putusan
Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya. Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.
Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
Tribun-medan.com
berita nasional
Kompol Cosmas
Affan Kurniawan
Brimob
Fakta-fakta Kompol Cosmas Menangis
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RANTIS-LINDAS-OJOL-Terduga-pelanggar-berat-Kompol-Cosmas-Kaju-Gae-dipecat-sebagai.jpg)