Berita Viral

PENYESALAN Immanuel Ebenezer: Akui Kesalahan, Tidak Ajukan Praperadilan

Immanuel Ebenezer , mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui kesalahannya dan tidak akan ajukan praperadilan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ia menyatakan sikap kooperatif terhadap penyidik dan mendukung penuh langkah KPK.

Meski sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, harapan itu pupus setelah dirinya dicopot dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Penyesalan dan pengakuan Immanuel Ebenezer menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik lainnya untuk menjunjung integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.

Berikut daftar 11 tersangka dalam perkara tersebut:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang

3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025

4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025

5. Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025

6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025

7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker

8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker

9. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia

11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Rangkaian Kasus yang Menjerat Immanuel Ebenezer

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved