Driver Ojol Dilindas Kendaraan Rantis
Pengakuan Bripka Rohmat saat Melindas Tubuh Ojol Affan Kurniawan: Saya Hantam Saja
Bripka Rohmat adalah anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) saat melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Karenanya, jika sampai pintu mobil terbuka, maka nyawa taruhannya.
Baca juga: SOSOK dan Agama Feby Belinda, Istri Ahmad Sahroni yang Selalu Tampil Sederhana, Beda dari Suaminya
“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa, sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” kata anggota Brimob yang diperiksa, dikutip dari WartaKotaLive.com.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka.
Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.
“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak," ujarnya.
Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Dikabarkan Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya
"Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang.
“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” ucapnya.
Belum Tersangka
Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.
Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi, Lulusan STPDN yang Ditunjuk Prabowo Subianto Sebagai Sekda Provinsi Riau
Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripka-Rohmat-penabrak-ojol.jpg)