Berita Viral
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersedia Mundur Jika Diputuskan Presiden Prabowo
Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri masih kuat menggema.
TRIBUN-MEDAN.com - Desakan agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri masih kuat menggema.
Para demonstran meminta agar Jenderal Listyo mundur dari jabatan Kapolri.
Menanggapi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersedia mundur jika diputuskan oleh Presiden Prabowo.
Jenderal Sigit mengatakan personel bekerja keras menenangkan gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025).
Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.
“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu
Baca juga: 100 Anak Cerebral Palsy Ikuti Edukasi dan Parade Kemerdekaan di Plaza Medan Fair
Baca juga: Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:
Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.
Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Jenderal Listyo mundur dari jabatan Kapolri
Tribun-medan.com
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-saat-memberikan-keterangan-perssds.jpg)