Berita Viral

MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa

Nikita Mirzani membantah meminta Rp 15 miliar kepada Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare. 

Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menunjuk jaksa Inda Putri Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/Hanifah Salsabila) 

"Ya, agar produk saya tidak disebut-sebut lagi," jawab Melvina Husyanti.

Mendengar jawaban itu, Nikita kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Melvina.

"Berarti itu inisiatif Anda sendiri ya? Padahal saya di sini jelas-jelas menolak keras dengan saya bilang saya tidak mau dan saya memang tidak pernah menerima uang apapun dari Anda kan?" ujar Nikita.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Nasib Melvina Husyanti sama persis dengan Reza Gladys.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi 

Baca juga: SOSOK Yuda Heru Dokter Hewan yang Buka Praktik Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia, Diciduk Polri

Nikita Disemprot Hakim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Soleh, menegur keras tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Teguran ini diberikan saat berlangsungnya sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dnegan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Teguran itu muncul ketika kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Melvina Husyanti selaku pemilik Daviena Skincare.

Melvina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pemberat dalam sidang ini.

"Siapa yang mengancam? Dokter Oky mengancam seperti apa?" tanya Fahmi dalam persidangan.

Namun, pertanyaan itu langsung ditanggapi jaksa karena dianggap berulang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved