Berita Nasional

Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap penghasilan yang didapat wakil rakyat di Senayan.

|
Kolase Tribun Medan
BONGKAR PENDAPATAN DPR - Mafhud MD bongkar pendapatan anggota DPR RI bisa kantongi Rp 230 juta per bulan. 

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPR RI: Rp5,04 juta
Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta
Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Tak cuma gaji pokok, ada tunjangan yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR RI melambung, seperti tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan rumah, tunjangan kendaraan, hingga dana reses.

Salah satu yang belakangan ini disorot adalah adanya tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk satu masa periode anggota DPR RI.

Jika ditotal, maka take home pay atau penghasilan seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau jika dirinci, bisa mendapat kurang lebih Rp3 juta sehari dalam sebulan.

Sementara itu jika ditotal dari seluruh 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, tunjangan ini diperkirakan dapat menghabiskan Rp1,74 triliun selama 5 tahun masa jabatan mereka, dengan rincian Rp50 juta x 60 bulan x 580 anggota DPR RI.

Bandingkan Gaji Guru dan Upah Pekerja di Bawah Rp3 Juta

Saat anggota dewan bisa disebut-sebut bisa mendapat Rp3 juta sehari untuk take home pay-nya, masih ada sejumlah provinsi di Indonesia yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di bawah Rp3 juta.

Jika penduduk di 15 provinsi tersebut digaji sebesar UMP masing-masing atau setidaknya mendapat kelebihan sedikit per bulan, jelas sangat jauh dengan anggota dewan yang bisa mendapat Rp3 juta hanya dalam satu hari.

Besarnya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut ICW, kebijakan tersebut membebani keuangan negara karena anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,74 triliun selama lima tahun.

ICW bahkan membandingkan besaran anggaran itu dengan gaji guru.

Jika gaji guru diasumsikan rata-rata Rp4 juta per bulan, dana yang dialokasikan untuk tunjangan rumah DPR RI bisa setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun, dilansir Kompas.com.

Ada nasib yang lebih miris lagi, yakni guru honorer yang umumnya mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta.

Gaji mereka terbilang kecil, karena menyesuaikan jumlah jam mengajar dan besaran sumber anggaran sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk guru honorer yang sudah memenuhi syarat sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG), ada kebijakan baru pada 2025 ini, yakni tambahan gaji sebesar Rp2 juta dari negara.

Angka gaji para guru ini jelas masih sangat jauh dibandingkan dengan take home pay para anggota dewan.

15 Daerah UMP di Dawah Rp3 Juta

  • Sumatera Utara Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat Rp 2.994.193
  • Lampung Rp 2.893.070
  • Bengkulu Rp 2.670.039
  • Banten Rp 2.905.119
  • Jawa Barat Rp 2.191.238
  • Jawa Tengah Rp 2.169.349
  • DI Yogyakarta Rp 2.264.080
  • Jawa Timur Rp 2.305.985
  • Bali Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2.328.969
  • Kalimantan Barat Rp 2.878.286
  • Sulawesi Tengah Rp 2.915.000

Gaji ASN

Berikut rincian gaji guru ASN (aparatur sipil negara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved