Berita Nasional

Psikologis Korban Sampai Tertekan, Liciknya Siasat Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3

Biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta.

(Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV)
NOEL MINTA UANG - KPK mengungkap detail peran mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementeriannya. Noel disebut secara aktif meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro--otak pemerasan--untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis. (Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.

2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.

3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. 

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. 

Berikut rincian aliran dana menurut KPK:

1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved