Breaking News

Berita Nasional

Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu yang Dibagikan Mulai Hari Ini, Periksa Lagi Kelompok Penerimanya

Perlu diketahui untuk cara mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu tersebut ada beberapa persyaratannya.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang petugas sedang menghitung uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area. 

Penerima manfaat atau bantuan pada umumnya tercatat dalam sistem Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk kelompok masyarakat penerima manfaat bisa melakukan pengecekan online lewat HP.

1. Download dan buka Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

2. Login atau registrasi akun menggunakan NIK dan nomor KK.

3. Masuk ke menu “Profil” untuk melihat informasi desil keluarga.

4. Jika termasuk desil 1–4, berarti tergolong prioritas penerima bantuan.

5. Bila merasa berhak tetapi belum tercatat, ajukan usulan bantuan melalui menu “Usulan”.

6. Gunakan fitur “Sanggahan” bila menemukan penerima yang tidak tepat sasaran.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu tersebut?

Cara Dapatkan BLT Kesra Rp 900 Ribu

Demikian untuk mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu termasuk dalam kategori sebagai kelompok masyarakat penerima manfaat.

Ini artinya, pastikan data kamu terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data Kementerian Sosial (Kemensos).

Kini, pendaftaran BLT dapat dilakukan secara online melalui HP tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial. 

Berikut langkah-langkah cara daftar menjadi penerima pansos:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved