Berita Nasional

MK Diminta Coret Tunjangan Pensiun DPR, Puan Maharani: Aturannya Ini kan Menyeluruh

Puan Maharani menghargai aspirasi pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. 

(Tribunnews)
GAJI TUNJANGAN RUMAH DPR - Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat jumpa pers di Senayan, Jakarta (21/8/2025), dalam jumpa pers di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Puan menanggapi kritik publik terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Puan Maharani menghargai aspirasi pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR

Namun, Puan menilai aspirasi itu tak bisa langsung diwujudkan, melainkan kebijakan didasarkan pada suatu aturan.

 “Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

HAPUS PENSIUNAN DPR - Ketua DPR RI, Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Puan Maharani menjawab soal gugatan MK diminta tunjangan pensiunan DPR dihapus. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
HAPUS PENSIUNAN DPR - Ketua DPR RI, Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Puan Maharani menjawab soal gugatan MK diminta tunjangan pensiunan DPR dihapus. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) ((Kompas.com))

Baca juga: Kepala BGN Ogah Hentikan Program MBG Meski Banyak yang Keracunan, Kecuali Diperintah Prabowo

Puan meminta semua pihak melihat terlebih dahulu dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota dewan, alih-alih hanya membicarakannya dengan satu lembaga negara.

 "Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga," ujar Puan.

“Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya. 

Baca juga: VONIS Razman Bukan Hanya soal Pidana, Tapi Masa Depannya sebagai Profesi Hukum yang Hancur Lebur

Gugatan ke MK

Sebelumnya, seorang psikiater, Lita Linggayani, dan mahasiswa, Syamsul Jahidin, meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang didaftarkan pada 30 September 2025. 

Dalam permohonannya, Lita memandang tidak adil anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun namun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup yang dapat diwariskan.

Pemohon juga menyatakan tidak rela pajak yang dibayarkan digunakan untuk membayar pensiunan anggota dewan.

Baca juga: Menteri Pigai: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Kesalahan Masak

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).

Pemohon meminta mahkamah menafsirkan ulang Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1 dengan mengeluarkan DPR dari lembaga negara yang berhak mendapat tunjangan pensiun.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved