Medan Terkini
Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Jadi Dirut PT Gunung Emas Tanpa Digaji
Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra pada tahun 2023.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra pada tahun 2023. Penunjukan tersebut atas dasar kedekatannya dengan Budi Pranoto Seputra, pendiri PT Gunung Emas yang juga Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Pada persidangan perkara korupsi pengadaan smartboart di Tebingtinggi, Selasa (7/7/2026), Budi dan Bambang yang sama sama berstatus terdakwa mendengar keterangan Kelvin, anak Budi yang juga merupakan direktur PT Gunung Emas.
Kelvin mengatakan kepada hakim, bila perusahaan dibangun oleh ayahnya Budi, kemudian diurusin olehnya.
Kepemilikan saham pada PT Gunung Emas hanya dipunyai oleh Kelvin sebesar 60 persen, serta adiknya, Steven sebesar 40 persen.
"Dirut utamanya pak Bambang, saya direkturnya. Kalau pemilik saham saya 60 persen, dan Steven, adik saya 40 persen. 100 persen PT Gunung Emas milik keluarga saya," kata Kelvin kepada hakim.
Kelvin menceritakan mengenal Bambang sebagai seorang pensiunan jenderal polisi lewat ayahnya, Budi.
Kelvin mengatakan, ayahnya dan Bambang sering bertemu. Dari situlah kemudian Bambang kemudian ditunjuk sebagai direktur utama PT Gunung Emas.
"Budi ayah saya yang membentuk PT Gunung Emas. PT ini punya saya. Yang ngerjain staf saya. Bambang ini dikenalkan ayah saya, sering ketemu dengan Bambang," ujar Kelvin.
Kelvin mengatakan, jabatan yang diberikan kepada Bambang agar membantunya dalam mengurus keperluan perusahaan PT Gunung Emas. Termasuk untuk menandatangani sejumlah dokumen.
"Ya untuk membimbing saya. Setahu saya dia mantan polisi. Membimbing untuk menemani saya saja di PT Gunung Emas," kata Kelvin.
Meski berstatus direktur utama PT Gunung Emas, Kelvin mengaku Bambang tidak menerima gaji. Bahkan Bambang jarang ikut dalam rapat atau mengurusi perusahaan PT Gunung Emas.
"Ya, tidak digaji sebagai direktur utama," kata dia.
Dalam kasus ini, selain Budi dan Bambang, ada juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Idam Khalid.
Pengadaan 93 smartboart senilai Rp 14 milliar dilakukan dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) dengan harga Rp110 juta per unit atau total sekitar Rp10,2 miliar.
Gunung Emas Eka Putra memperoleh barang dari PT Bismacindo Perkasa, sementara perusahaan tersebut membeli dari PT Ghalva Technologies dengan harga sekitar Rp27 juta per unit.
Menurut JPU, selisih harga yang besar tersebut diduga merupakan hasil mark-up yang dilakukan para terdakwa. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara Rp 8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Mahasiswa, Diduga Sering Edarkan Ganja di Kampus |
|
|---|
| Kasatpol PP Sumut Moettaqien Disebut Terima 600 Juta di Korupsi Smartboard, Diserahkan dalam Kresek |
|
|---|
| Hakim PN Medan Berang karena Jaksa Tak Bisa Hadirkan Dua Saksi Kunci Korupsi Smartboard Tebingtinggi |
|
|---|
| Disebut Terima Uang Rp 600 Juta di Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Irit Bicara |
|
|---|
| Eks Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi Diduga Terima Rp 600 Juta di Korupsi Smartboard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Korps-Sabhara-Badan-Pemelihara-Keamanan-Kakor-Sabhara-Baharkam-Polri-Irjen1.jpg)