Rabu, 8 Juli 2026

Medan Terkini

Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Jadi Dirut PT Gunung Emas Tanpa Digaji

Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra  pada tahun 2023.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Tebingtinggi, Selasa (30/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra  pada tahun 2023. Penunjukan tersebut atas dasar kedekatannya dengan Budi Pranoto Seputra, pendiri PT Gunung Emas yang juga Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. 

Pada persidangan perkara korupsi pengadaan smartboart di Tebingtinggi, Selasa (7/7/2026), Budi dan Bambang yang sama sama berstatus terdakwa mendengar keterangan Kelvin, anak Budi yang juga merupakan direktur PT Gunung Emas. 

Kelvin mengatakan kepada hakim, bila perusahaan dibangun oleh ayahnya Budi, kemudian diurusin olehnya. 

Kepemilikan saham pada PT Gunung Emas hanya dipunyai oleh Kelvin sebesar 60 persen, serta adiknya, Steven sebesar 40 persen. 

"Dirut utamanya pak Bambang, saya direkturnya. Kalau pemilik saham saya 60 persen, dan Steven, adik saya 40 persen. 100 persen PT Gunung Emas milik keluarga saya," kata Kelvin kepada hakim. 

Kelvin menceritakan mengenal Bambang sebagai seorang pensiunan jenderal polisi lewat ayahnya, Budi. 

Kelvin mengatakan, ayahnya dan Bambang sering bertemu. Dari situlah kemudian  Bambang kemudian ditunjuk sebagai direktur utama PT Gunung Emas. 

"Budi ayah saya yang membentuk PT Gunung Emas. PT ini punya saya. Yang ngerjain staf saya. Bambang ini dikenalkan ayah saya, sering ketemu dengan Bambang," ujar Kelvin. 

Kelvin mengatakan, jabatan yang diberikan kepada Bambang agar membantunya dalam mengurus keperluan perusahaan PT Gunung Emas. Termasuk untuk menandatangani sejumlah dokumen. 

"Ya untuk membimbing saya. Setahu saya dia mantan polisi. Membimbing untuk menemani saya saja di PT Gunung Emas," kata Kelvin. 

Meski berstatus direktur utama PT Gunung Emas, Kelvin mengaku Bambang tidak menerima gaji. Bahkan  Bambang jarang ikut dalam rapat atau mengurusi perusahaan PT Gunung Emas. 

"Ya, tidak digaji sebagai direktur utama," kata dia.

Dalam kasus ini, selain Budi dan Bambang, ada juga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Idam Khalid. 

Pengadaan 93 smartboart senilai Rp 14 milliar  dilakukan dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) dengan harga Rp110 juta per unit atau total sekitar Rp10,2  miliar. 

Gunung Emas Eka Putra memperoleh barang dari PT Bismacindo Perkasa, sementara perusahaan tersebut membeli dari PT Ghalva Technologies dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. 

Menurut JPU, selisih harga yang besar tersebut diduga merupakan hasil mark-up yang dilakukan para terdakwa. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara Rp 8 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved