Medan Terkini
Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi Jadi Saksi Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026).
Pantauan tribun medan, Moettaqien dihadirkan bersama enam saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Moettaqien, saksi dari PT Gunung Mas sebagai pemenang proyek pengadaan 93 unit smartboard turut dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis yang memimpin persidangan mencecar para saksi yang dihadirkan.
Menurut hakim, keterangan Moettaqien amat penting perihal proses tender yang bermasalah tersebut.
Hakim juga mempertanyakan ketidakhadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST. Kedua disebut merupakan pihak yang mengumpulkan uang korupsi untuk menyuap sejumlah pihak termasuk kepada Moettaqien.
Dalam perkara ini, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto dalam proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan isi surat dakwaan, Bambanb dijerat ikut melakukan korupsi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
JPU mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| Kasus HIV di Medan Tinggi, PKS Usul Ranperda Penyimpangan Seksual |
|
|---|
| Maling Motor Driver Ojol Disabilitas di Medan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| 6 Bulan Peluru Masih Bersarang di Kaki, Ibu Terdakwa Tawuran Merasa Anaknya Diperlakukan bak Teroris |
|
|---|
| Jalan Menuju Sekolah Simalungun Putus dan Belum Diperbaiki setelah Bencana, Ini Kata Gubsu Bobby |
|
|---|
| Duduk di Bantalan Rel, Wanita 55 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api di Medan Deli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-walikota-Tebingtinggi-yang-kini-menjabat-sebagai-Kepala-Satpoll-PP-Moettaqien-Hasrimi.jpg)