Medan Terkini
Kejari Medan Sita Dokumen dan Periksa 11 Orang Dugaan Korupsi RSUD Pirngadi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menyampaikan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) telah menyita sejumlah dokumen perihal dugaan korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8 milliar, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menyampaikan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung.
"Proses penyelidikan terus dilakukan. Usai kemarin kami melakukan penggeledahan di RSUD Pirngadi, sejumlah dokumen sudah disita untuk kemudian dilakukan analisis," kata Juanda kepada Tribun Medan, Senin (6/7/2026).
Juanda menyampaikan, Kejari Medan telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Selain itu, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan sesuai keperluan penyidikan.
"Bersama BPK akan dilakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Untuk saksi sudah ada yang diperiksa," kata Juanda.
Sampai saat ini, 11 orang telah diminta keterangan. Juanda memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
"Untuk saksi udah ada 11 orang yang diperiksa. Dan nanti menyesuaikan kebutuhan penyidikan apakah akan ada yang diminta keterangan lebih lanjut," kata Juanda.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi dana Blud, serta adanya piutang yang belum dibayarkan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan selama satu jam dan telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.
Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pos Ronda Disulap Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 3 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Sunggal |
|
|---|
| Kurir Pod Getar Jaringan Malaysia Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan di Hotel |
|
|---|
| Wabup Tiorita Surbakti Terima SK Jadi Plt Bupati Langkat, Ini Pesan Gubsu Bobby |
|
|---|
| Syah Affandin Ditangkap KPK, Gubsu Bobby Sesalkan Kasus Bupati Kena OTT Oleh KPK Kembali Berulang |
|
|---|
| Diduga Akali Pasien BPJS Rp16 Juta, Dokter dan Rumah Sakit di Lubuk Pakam Dilaporkan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Medan-Geledah-RS-Pirngadi-Medan_6-Juli-2026_.jpg)