Selasa, 7 Juli 2026

Medan Terkini

Pos Ronda Disulap Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 3 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Sunggal

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Tampang 3 orang terduga pelaku pengedar narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (6/7/2026). Mereka mengedarkan narkoba dari pos ronda. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Sebanyak tiga orang diamankan yaitu M Ridwansyah (40), warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakap, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ZLF (40), warga Jalan M Yakup, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.


Kemudian AWH (60), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, mereka juga mengamankan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba seberat 5,53 gram, timbangan digital, 53 bungkus plastik kosong, 2 sendok sabu.


Kemudian, 1 alat hisap sabu-sabu, 2 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.


"Iya benar. Sebanyak 3 orang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Senin (6/7/2026).


Andy menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang, pada 23 Juni, sekira pukul 21:00 WIB, kemarin.


Awalnya, mereka mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pembeli.


Setelah sepakat, tersangka MR, mengajak bertemu sekaligus menyerahkan narkoba di sebuah pos ronda.


Disinilah tersangka ditangkap bersama barang bukti.


"Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi  untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung di pos ronda. Kemudian ketika pelaku memberi paket sabu tersebut petugas langsung bergerak mengamankannya,"ungkapnya.


Dari penangkapan ini Polisi bergerak ke lokasi selanjutnya, dan mengamankan pelaku lainnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram dibeli dari IQ, sebesar Rp 350 ribu dan dijual kembali pergramnya Rp 400 ribu.


"Pengakuannya, keuntungan sebesar Rp 50 ribu."

 


(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved