Berita Medan
Remaja yang Tembak Suar saat Tawuran Hingga buat Warga Tewas Dituntut 10 Tahun
Tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fadly Lukman Simanjutak (19), dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran.
Tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane.
Remaja 19 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Tuntutan pidana kepada terdakwa Fadly Lukman Simanjutak dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Lorita, Kamis (2/7/2026).
Jaksa menilai perbuatan Fadly telah memenuhi unsur melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau sesuai dakwaan alternatif kedua dalam berkas perkara.
Kasus ini bermula saat aksi tawuran antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut surat dakwaan, saat itu Fadly yang melihat tawuran langsung bergabung. Tak lama kemudian, seseorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar.
Roket tersebut didapat Kesar dari seseorang bernama Rio (DPO). Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada Fadly.
Karena tidak memahami cara penggunaannya, Fadly membaca petunjuk pada badan roket, lalu membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang roket suar, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan.
Fadly kemudian menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri.
Namun nahas, salah satu tembakan roket mengenai Dian yang saat itu tengah mengambil mobil di lokasi kejadian.
Dian terkena tembakan roket di punggung sisi kiri, dan proyektil suar menembus dada. Akibatnya, Dian meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Fadly panik mengetahui korban meninggal dunia, lalu membakar baju dan celana yang dikenakannya dan melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Kejari Medan Periksa 10 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Rp 23,8 Milliar di RSUD Pirngadi |
|
|---|
| Pria Tanpa Identitas Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| APEKSI di Medan, Kemenkomdigi Dorong Pemerintahan Digital, Usung Konsep Minim Aplikasi Kaya Fungsi |
|
|---|
| Viral Aksi Jukir Liar Memberontak saat Diamankan Tim Cakrawala Dishub Kota Medan |
|
|---|
| HUT Ke-436 Medan Lebih Istimewa, Dihadiri Wali Kota se-Indonesia, Rico Waas: Maju untuk Semua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Medan-Kamis-272026.jpg)