Kamis, 2 Juli 2026

Berita Medan

Kejari Medan Periksa 10 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Rp 23,8 Milliar di RSUD Prigandi 

Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan untuk mengusut pihak yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pirngadi Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan, Selasa (30/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah memeriksa 10 orang saksi atas dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringadi, jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan

"Sejauh ini sekitar 10 orang saksi telah diminta keterangan perihal dugaan korupsi," kata Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung, kepada Tribun Medan Kamis (2/7/2026). 

Valentino menyampaikan, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan untuk mengusut pihak yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. 

"Untuk saksi masih akan terus dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Penggeledahan RSUD Pringadi

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8milliar. 

Valentino menyampaika, penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Selasa (30/6/2026).

"Dilakukan penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi dana Blud, serta adanya piutang yang belum dibayarkan," kata Valentino 

Valentino menyampaikan tim penyidik melakukan penggeledahan selama satu jam dan telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. 

"Kurang lebih satu jam, dan sudah ada dokumen yang dibawa. Setelah ini akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta pemeriksaan saksi lanjutan," tambahnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.

Valentino menyampaikan, anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.

Penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. 

Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

"Terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan juga sudah disita guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Valentino. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
2 - 0
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved