Rabu, 1 Juli 2026

Medan Terkini

Sembunyikan 9 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Akal bulus seorang pria berinisal AA, warga warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang akhirnya terendus polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR GANJA DITANGKAP - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, memaparkan pengungkapan bandar ganja di Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/7/2026). Dalam pengungkapan ini, dari disita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,4 Kg 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akal bulus seorang pria berinisal AA, warga warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang akhirnya terendus polisi.

Diketahui, pria berusia 33 tahun itu ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Medan atas kepemilikan narkotika jenis ganja

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelalu atas pengembangan laporan yang didapat dari masyarakat, Sabtu (27/6/2026). Dirinya menjelaskan, untuk mengelabui polisi pelaku selalu memasukkan stok barang haram miliknya itu ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar. 

"Benar, pelaku terduga bandar ganja itu kita amankan kemarin di hari Sabtu. Jadi untuk mengelabui petugas, dia ini selalu menyimpan ganja itu di semak belukar supaya tidak ketahuan," ujar Rafli, Rabu (1/7/2026). 

Dengan upaya yang dilakukan oleh pelaku, membuatnya bisa berjualan ganja kering selama satu bulan terakhir. Dimana, karena usahanya menyimpan ganja di semak belukar membuat aksinya itu sempat tak terendus oleh masyarakat dan pihak kepolisian. 

Namun, setelah selama kurang lebih satu bulan terakhir mengedarkan ganja ke beberapa lokasi di seputar Kecamatan Percut Sei Tuan, akhinya usahanya berhasil diungkap polisi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa narkotika jenis ganja seberat 9,4 Kg. 

"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dari tangan pelaku, barang bukti ganja yang kita sita lebih dari 9 kilogram," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku jika barang haram tersebut ia dapat dari seorang pria berinisal P yang bersama di Kabupaten Mandailing Natal. Kini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan P untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. 

“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinsial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini," katanya. 

Lebih lanjut, Rafli mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan pelaku mengaku telah mengedarkan ganja tersebut ke sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Saat ini, pelaku telah diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved