Berita Medan

Tangis Pecah di PN Medan, Irwan Perangin-angin: Saya Hanya Jalankan Perusahaan

Dengan tangan memegang selembar kertas, Irwan berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
NOTA PEMBELAAN - Mantan direktur PTPN II Irwan Perangin-angin terisak saat membacakan nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). 

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui PT DMKR.

Baca juga: Kala Pidato Prabowo Bikin IHSG Anjlok, Padahal Sempat Menguat Rabu Pagi, Begini Kata Pengamat

Baca juga: Ustad Roni Ditahan setelah Beli Tanah Rawa-rawa, Keluarga Protes Sidang Ditunda  

Baca juga: Empat Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna 

Selain itu, para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain tuntutan pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Direktur PT NDP, Iman Subakti.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved