Berita Medan
Tangis Pecah di PN Medan, Irwan Perangin-angin: Saya Hanya Jalankan Perusahaan
Dengan tangan memegang selembar kertas, Irwan berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui PT DMKR.
Baca juga: Kala Pidato Prabowo Bikin IHSG Anjlok, Padahal Sempat Menguat Rabu Pagi, Begini Kata Pengamat
Baca juga: Ustad Roni Ditahan setelah Beli Tanah Rawa-rawa, Keluarga Protes Sidang Ditunda
Baca juga: Empat Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna
Selain itu, para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain tuntutan pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Direktur PT NDP, Iman Subakti.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Harkitnas 2026, Rico Waas Gaungkan Semangat Boedi Oetomo dan Literasi Digital |
|
|---|
| Lindungi 8.779 Pekerja Transportasi, Rico: Pemko Medan Bayari Iuran BPJS Driver Ojol |
|
|---|
| Rico Waas Jenguk Korban Begal di Medan, Jamin Berobat Gratis, Biaya Ditanggung Pemko |
|
|---|
| Sespimmen Polri 2026 KKP di Kota Medan, Fokus Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Inklusif |
|
|---|
| Bangun SDM Menuju Indonesia Emas 2045, Penguatan Narasi Kebangsaan Dinilai Jadi Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-direktur-PTPN-II-Irwan-Perangin-angin-terisak-saat-membacakan-nota.jpg)