Medan Terkini

Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding terkait Pemecatannya

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan Kompol Dedy Kurniawan, hingga saat ini belum mengirimkan nota banding.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPECAT - Personel Polda Sumut Kompol Deddy Kurniawan dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) Propam setelah viral video diduga hisap rokok elektrik viral, Rabu (29/4/2026). Polda Sumut memutuskan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedy Kurniawan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan Kompol Dedy Kurniawan, hingga saat ini belum mengirimkan nota banding usai diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sejak 6 Mei lalu.

Kasubbid Penmas, Kompol MT Pasaribu mengatakan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima permohonan banding Kompol DK.

Padahal, sidang kode etik profesi terhadap dirinya sudah digelar 14 hari lalu

"Sampai saat ini, belum mengajukan banding secara administrasi,"kata Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Kompol MT Pasaribu mengatakan, pada sidang kode etik profesi yang dilakukan pada 6 Mei lalu, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lalu ia menyatakan akan melakukan upaya banding karena tak terima dipecat dari Kepolisian.

Namun hingga saat belum mengirimkan nota banding, meski batas waktu tersisa 7 hari lagi.

Apabila sampai 21 hari tidak melengkapi administrasi banding, kemungkinan pemecatan DK final.

"tenggang waktu 21 hari. Jika dalam 21 hari tidak mengajukan banding, hukum tetap."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera menyatakan mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel yang viral diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari ini, Kompol Dedy Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang dipimpin Karo SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Ferry menjelaskan, usai diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding.

Adapun dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada yang meringankan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut.

Sedangkan yang memberatkan, Dedy dianggap tidak kooperatif.

"Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif."

Sebelumnya juga beredar di media sosial rekaman video Kompol Dedy Kurniawan terlihat duduk bersama seorang wanita.

Kemudian, ia juga terlihat seperti teler akibat mengkonsumsi rokok elektrik mengandung Narkoba, hingga dibopong rekannya.

Ferry mengatakan, video tersebut direkam pada tahun 2025 lalu, ketika ia masih bertugas sebagai Kanit 1, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, menangani narkoba untuk mengungkap peredaran narkoba.

Namun demikian, hari ini, Kompol DK sudah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Yang bersangkutan sudah dipatsus hari ini,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/4/2026).

Kombes Ferry menjelaskan, meski video dan peristiwa terjadi pada tahun 2025, proses etik tetap dilakukan.

Sebab, apa yang dilakukan dianggap melanggar aturan.

Selain menjalani penempatan khusus, Kompol DK juga diperiksa urine nya, dan hasilnya negatif.

Sedangkan hasil pemeriksaan rambut masih menunggu hasil dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor).

"Hasil urine negatif."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved