Breaking News

Berita Medan

Warga Titi Kuning Kritik Komisi IV DPRD Medan soal Ruko Bermasalah di Katamso

Sebaliknya, Komisi IV hanya merekomendasikan agar semua pihak menunggu proses hukum di kepolisian terkait dugaan pengerusakan segel.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Foto Rapat Dengar Pendapat. Warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, melontarkan kritik keras terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) ketiga di DPRD Kota Medan. Hal ini terkait polemik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Brigjen Katamso yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disegel tetap berdiri hingga Selasa (19/5/2026).  

Sakti juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap personel Satpol PP yang sempat terungkap dalam forum RDP.

“Kalau Satpol PP saja merasa terintimidasi, lalu bagaimana penegakan aturan bisa berjalan? Ini menjadi pertanyaan besar, sebenarnya ada apa di balik kasus ini,” katanya.

Warga, lanjut Sakti, tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dan meminta Komisi IV DPRD Medan mendorong tindakan konkret, bukan sekadar rekomendasi normatif.

“Kalau proses di kepolisian berhenti, apakah bangunan itu akan terus berdiri? Kalau tidak bisa disegel lagi, lalu bagaimana status bangunannya? Ini preseden buruk bagi penegakan perda di Kota Medan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Anton Mei Simanjuntak, juga melontarkan kritik tajam terhadap Satpol PP Kota Medan.

Ia meminta Satpol PP tidak “tedeng aling-aling” atau setengah hati dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah.

“Untuk masalah ini kalian bilang pakai hati dalam menegakkan perda, tetapi pedagang kaki lima seenaknya kalian gusur. Satpol PP harusnya tidak tedeng aling-aling, karena setiap tahun anggaran penegakan perda dialokasikan agar kalian bekerja dengan benar,” tegas Paul kepada Kabid P2D Satpol PP Medan, Albena.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjelaskan bahwa bangunan toko wajib menyisakan jarak minimal 1,5 meter di bagian belakang untuk akses antisipasi kebakaran.

Ketentuan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin bangunan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved