Berita Medan

Kader HIPMI PT USU Tolak Mandat Ketua Baru, Dinilai Sepihak dan Abaikan Hasil Musyawarah

Sejumlah kader dan pengurus HIPMI PT USU secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang berisi penolakan.

Tayang:
IST
Ilustrasi logo Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Konflik internal terjadi di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Sumatera Utara (HIPMI PT USU).

Sejumlah kader dan pengurus HIPMI PT USU secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap pemberian mandat Ketua HIPMI PT USU yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi yang jelas.

Dalam dokumen pernyataan sikap tertanggal 13 Mei 2026 yang diterima Tribun Medan, kader HIPMI PT USU menyoroti keputusan pemberian mandat kepada Devin Jeevaraj yang disebut dikeluarkan oleh Daffa Rizki Hervindo selaku Penerima Mandat Sementara Ketua HIPMI PT Sumatera Utara.

Ketua Umum Terpilih HIPMI PT USU, N’Attilla A Fo. Nainggolan, mengatakan keputusan tersebut menuai penolakan karena dianggap tidak melalui komunikasi, koordinasi, maupun pembahasan bersama unsur internal organisasi.

“Pihak kader dan pengurus HIPMI PT USU menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip organisasi yang menjunjung musyawarah, etika kelembagaan, dan konstitusi organisasi,” katanya.

N’Attilla menegaskan roda organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kewenang-wenangan ataupun kepentingan sepihak.

“HIPMI adalah organisasi besar yang memiliki aturan dan mekanisme yang jelas, bukan organisasi yang dapat dijalankan secara otoriter,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, kader HIPMI PT USU juga menegaskan bahwa hasil Musyawarah ke-VIII HIPMI PT USU pada 6 September 2025 telah menetapkan N’Attilla A Fo. Nainggolan sebagai Ketua Umum Terpilih HIPMI PT USU secara sah.

Karena itu, keputusan baru yang muncul tanpa melibatkan hasil musyawarah dinilai mencederai legitimasi organisasi serta mengabaikan hasil forum tertinggi di tingkat perguruan tinggi tersebut.

N’Attilla menambahkan pihaknya menolak keputusan mandat yang dianggap tidak memiliki dasar komunikasi organisasi yang sehat.

Ia meminta agar polemik tersebut segera ditinjau ulang melalui mekanisme yang transparan dan tetap menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.

“Selain itu, kader HIPMI PT USU juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah organisasi serta menjunjung tinggi semangat kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan secara terbuka dan mengedepankan asas persaudaraan dalam tubuh organisasi,” ujarnya.

Konflik ini juga mendapat sorotan dari badan otonom (Banom) di lingkungan HIPMI PT. Ketua Banom HIPMI PT UINSU, Apip Setiawan, mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pemberian mandat tersebut.

“Kami tiba-tiba mendapatkan kabar atau melihat postingan sudah ada orang baru yang dimandatkan di HIPMI PT USU, yaitu saudara Devin, tanpa adanya pendekatan atau komunikasi terlebih dahulu,” ujar Apip saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (15/5/2026).

Apip menambahkan tindakan Daffa Rizki Hervindo selaku penerima mandat sementara dianggap tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang baik.

Pihaknya juga mengaku belum dapat menghargai kepemimpinan Daffa karena proses yang dinilai sepihak.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh para senior organisasi dengan tetap menghormati keputusan musyawarah sebelumnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved