Berita Medan

Residivis Kambuhan Curanmor di Medan Deli Diringkus, Motor Curian Dijual Rp 800 Ribu

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

Tayang:
IST
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap salah seorang pria yang meresahkan warga di wilayah Medan Deli, Kamis (14/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Medan Deli. 

Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang diketahui sebagai residivis kambuhan, diringkus petugas di kawasan Medan Marelan pada Selasa (12/5/2026) dini hari.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP D. Raja Putra Napitupulu, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Gang Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

"Modus operandinya, pelaku memantau situasi rumah korban yang sedang sepi dan minim penerangan. Ia melihat sepeda motor korban dalam keadaan setang tidak terkunci.

Tanpa membawa kabur dengan menghidupkan mesin, pelaku memilih mendorong kendaraan tersebut sejauh 100 meter menuju arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga," ungkap Kapolsek, Kamis (14/5/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

Heri Bagong diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Medan Marelan pada Selasa (12/5/2026), pukul 01.10 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan pelaku untuk beraksi berupa 2 buah kunci T, 1 buah kunci pas serta perlengkapan pendukung lainnya.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka Heri Bagong merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum.

Catatan kriminalnya yakni :

1. Tahun 2013, Kasus pencurian mobil dengan vonis 3 tahun penjara.
2. Tahun 2019, Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan vonis 3 tahun penjara.

Kapolsek menambahkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual oleh tersangka melalui seorang perantara berinisial K di daerah Mabar. 

Sepeda motor tersebut laku dengan harga Rp 800 ribu, dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka Heri Bagong dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui jajaran Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved